KPK Belum Bisa Periksa Istri Mantan Wakapolri
Jumat, 15 Oktober 2010 – 23:32 WIB

KPK Belum Bisa Periksa Istri Mantan Wakapolri
JAKARTA - Jumat (15/10) ini, sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nunun Nurbaeti Daradjatun, terkait proses penyidikan kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004. Namun istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu tak memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit. Johan menuturkan, KPK menerima surat dari suami Nunun, Adang Daradjatun. "Pak Adang kirim surat yang isinya pemberitahuan ke KPK bahwa istrinya sakit. Dilampirkan pula surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sakit," sambung Johan.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke Nunun pada 8 Oktober. Nunun akan diperiksa untuk empat mantan anggota Fraksi Partai Golkar yang menjadi tersangka yaitu Tengku M Nurlif, Baharudin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.
Baca Juga:
"Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim ke yang bersangkutan (Nunun) pada 8 Oktober lalu. Untuk hadir pada pemeriksaaan hari ini sebagai saksi untuk empat tersangka (suap). Tapi yang bersangkutan tidak hadir," ujar Johan Budi di KPK, Jumat (15/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Jumat (15/10) ini, sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nunun Nurbaeti Daradjatun, terkait proses penyidikan kasus suap
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja