KPK Belum Bisa Sentuh Sjamsul Nursalim
Sabtu, 05 Januari 2019 – 21:21 WIB

Sjamsul Nursalim. Foto: Forbes
Sebelumnya KPK telah menjerat Syafruddin sebagai terdakwa perdana dalam kasus itu. Pengadilan telah mengganjar Syafruddin dengan pidana 15 tahun penjara karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.(ipp/jpc)
Sampai saat ini KPK belum bisa menyentuh Sjamsul Nursalim ataupun istrinya, Itjih selaku penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BNDI).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum