KPK Belum Bisa Sentuh Sjamsul Nursalim

KPK Belum Bisa Sentuh Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim. Foto: Forbes

Sebelumnya KPK telah menjerat Syafruddin sebagai terdakwa perdana dalam kasus itu. Pengadilan telah mengganjar Syafruddin dengan pidana 15 tahun penjara karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.(ipp/jpc)


Sampai saat ini KPK belum bisa menyentuh Sjamsul Nursalim ataupun istrinya, Itjih selaku penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BNDI).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News