KPK Belum Bisa Sidik Temuan BPK
Jumat, 24 April 2009 – 13:35 WIB
BPK memeriksa laporan keuangan 191 daerah mulai dari provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Secara nasional, BPK menyimpulkan masih terjadi ketidakpatuhan terhadap undang-undang yang berpotensi pada kerugian negara, kekurangan penerimaan, pemborosan, ketidakefektifan bahkan indikasi pidana. Total nilai potensi kerugiannya hampir Rp 30 triliun.(pra)
Baca Juga:
JAKARTA- Berbagai penyimpangan penggunan APBD yang berhasil ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tak bisa otomatis dijadikan bahan bagi KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar