KPK Belum Bisa Tangani Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
Meski Sudah 18 Bulan "Digantung" Kejagung
Sabtu, 21 Januari 2012 – 00:21 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa mengambilalih penyidikan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil divestasi PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh Kejaksaan Agung, yang menyeret Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka. Meski banyak kalangan menyebut penyidikannya berlarut-larut, namun hingga kini KPK belum mendapat bukti bahwa kasus tersebut sengaja digantung.
"Belum bisa kita ambilalih," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat (20/1). Sesuai Pasal 9 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, lanjut Johan, pengambilalihan penyidikan atau penuntutan bisa dilakukan bila ada bukti kuat bahwa memang tak dilanjutkan oleh kejaksaan atau kepolisian.
Baca Juga:
Alasan lain, penanganannya berlarut-larut atau terus tertunda tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, lanjut Johan, ada bukti bahwa penyidikan atau penuntutan dilakukan dengan tujuan melindungi pelaku utama. Adanya intervensi dari eksekutif, legislatif atau yudikatif kepada aparat hukum yang tengah menanganinya, juga bisa jadi pertimbangan.
Atau malah aparat hukum itu sendiri terlibat korupsi, seperti menerima suap dari tersangka agar kasusnya tak dilanjutkan. Alasan terakhir KPK bisa mengambilalih suatu kasus korupsi, tambah Johan, kepolisian atau kejaksaan punya pertimbangan sendiri penangannya bisa lebih cepat jika hanya ditangani KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa mengambilalih penyidikan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil divestasi PT Kaltim
BERITA TERKAIT
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- Detik-Detik Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Ada Rekaman CCTV
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni