KPK Belum Bisa Tangani Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim

Meski Sudah 18 Bulan "Digantung" Kejagung

KPK Belum Bisa Tangani Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
KPK Belum Bisa Tangani Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
Sementara Kejagung kembali memastikan kasus Awang tetap berjalan. Hanya saja soal apakah Awang terus dicegah bepergian ke luar negeri, baik Jaksa Agung Basrief Arief maupun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menolak dikonfirmasi. Saat hal itu ditanyakan ke Andhi, dijawab Jaksa Agung yang paling berwenang memutuskan.

Sebaliknya, Basrief yang ditemui selepas salat Jumat malah menyebut Andhi-lah yang paling tahu. "Soal teknis gitu tanya ke JAM Pidsus," kata Basrief.

Pencegahan atas Awang akan berakhir 28 Januari 2011. Sejak ditetapkan sebagi tersangka 6 Juli 2010, Awang sudah dicegah keluar negeri selama setahun terhitung 28 Juli 2010-28 Juli 2011, kemudian diperpanjang selama 6 bulan.

Meski statusnya dilarang pergi ke luar negeri, Awang sempat tiga kali menggunakan paspornya untuk umrah, mempromosikan wisata Indonesia ke China dan menjalin kerjasama pendidikan Kaltim dengan pemerintah Australia. Desakan pelimpahan kasus Awang ditarik KPK disuarakan puluhan pendemo di halaman kantor KPK pada Kamis siang. (pra/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa mengambilalih penyidikan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil divestasi PT Kaltim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News