KPK Belum Bisa Umumkan Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa mengumumkan harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo.
KPK menyebutkan belum bisa merilis hal tersebut lantaran eks Kadiv Propam Polri itu belum melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan pihaknya masih memverifikasi LHKPN Ferdy Sambo untuk periodik 2021.
"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," kata Ipi saat dihubungi, Rabu (10/8).
Di LHKPN, tidak terdapat data kekayaan menyangkut Irjen Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Ferdy Sambo sudah menjabat di posisi strategis Polri dan memiliki pangkat jenderal bintang dua.
Ipi tak menjelaskan LHKPN Ferdy Sambo pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai aparat kepolisian, Ferdy Sambo merupakan unsur penyelenggara negara.
Ipi mengaku pihanya telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus diperbaiki Ferdy Sambo.
Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan pihaknya masih memverifikasi LHKPN milik Irjen Ferdy Sambo untuk periodik 2021.
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK