KPK Belum Jadwalkan 'Hari Keramat' untuk SDA

KPK Belum Jadwalkan 'Hari Keramat' untuk SDA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja di Jakarta, Selasa (19/8). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Namun, hingga kini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang lebih dikenal dengan inisial SDA itu.

Menurut Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, penyidik kasus haji terus melakukan pendalaman atas sangkaan ke SDA. Karenanya, KPK belum menjadwalkan “hari keramat” bagi SDA. “Mungkin penyidik merasa masih perlu pendalaman jadi belum sampai level itu (diperiksa)," kata Adnan di KPK, Jakarta, Selasa (19/8).

Menurut Pandu, pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tidak mudah. Sebab melibatkan barang bukti di negara lain.
"Sehingga akhirnya kita mesti bawa barang bukti banyak dan tidak semudah itu terjadi di Indonesia," ujar Pandu.

Pandu mengungkapkan, ada tim KPK yang pergi ke Arab Saudi untuk mengusut kasus dugaan korupsi ibadah haji. "Ada. Udah bolak-balik malah," tandasnya.

Seperti diketahui, SDA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.(gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News