KPK Belum Jadwalkan 'Hari Keramat' untuk SDA

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Namun, hingga kini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang lebih dikenal dengan inisial SDA itu.
Menurut Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, penyidik kasus haji terus melakukan pendalaman atas sangkaan ke SDA. Karenanya, KPK belum menjadwalkan “hari keramat” bagi SDA. “Mungkin penyidik merasa masih perlu pendalaman jadi belum sampai level itu (diperiksa)," kata Adnan di KPK, Jakarta, Selasa (19/8).
Menurut Pandu, pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tidak mudah. Sebab melibatkan barang bukti di negara lain.
"Sehingga akhirnya kita mesti bawa barang bukti banyak dan tidak semudah itu terjadi di Indonesia," ujar Pandu.
Pandu mengungkapkan, ada tim KPK yang pergi ke Arab Saudi untuk mengusut kasus dugaan korupsi ibadah haji. "Ada. Udah bolak-balik malah," tandasnya.
Seperti diketahui, SDA merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti