KPK Belum Jadwalkan Periksa Andi
Minggu, 09 Desember 2012 – 07:16 WIB
JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat olahraga Hambalang. Namun dia belum akan berhadapan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu.
Komisi antirasuah itu belum menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Andi. Penyidik masih akan berkonsentrasi mengorek keterangan saksi-saksi sebagai bagian strategi penyidikan. Begitu juga dengan rencana penahanan terhadap mantan juru bicara presiden tersebut yang belum ditentukan.
“Proses hukum ada aturannya, seorang baru bisa ditahan ketika sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Abraham Samad kemarin.
Pemeriksaan saksi-saksi baru akan dilakukan pekan depan. Hingga kini, tersangka pertama kasus Hambalang, yakni mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar juga belum ditahan. Deddy baru sekali diperiksa sebagai tersangka. Di kasus Hambalang, KPK sudah memeriksa lebih dari 70 orang saksi.
JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek
BERITA TERKAIT
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial