KPK Belum Jadwalkan Periksa Andi
Minggu, 09 Desember 2012 – 07:16 WIB

KPK Belum Jadwalkan Periksa Andi
Andi sendiri sudah mulai mempelajari tuduhan korupsi yang bakal dihadapinya. Dia sudah menunjuk dua pengacara, yakni Luhut Pangaribuan dan Harry Ponto. Luhut merupakan pengacara senior yang pernah menangani kasus kriminalisasi terhadap pimpinan KPK periode lalu, Bibit S. Rianto dan Chandra Hamzah. Kemarin, Luhut mengaku sudah melakukan rapat dengan Andi.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap kasus Hambalang terus akan dikembangkan. Penetapan Andi sebagai tersangka diharapkan benar-benar bisa menjadi pijakan ke anak tangga berikutnya. ICW yakin, masih ada beberapa nama yang bisa dimintai pertanggungjawawaban untuk mega proyek di bukit Hambalang itu.
’’Termasuk parlemen harus diproses, karena semua ini berawal dari penganggaran legislatif ke eksekutif,’’ ucap Koordinator Bidang Investgigasi ICW Agus Sunaryanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, kemarin. Apalagi, dari audit investigasi sudah jelas terlihat siapa saja yang terlibat. Jadi, tidak ada alasan bagi KPK untuk berhenti melanjutkan penetapan tersangka dari orang-orang yang statusnya di atas Andi Mallarangeng.
ICW, lanjut Agus, melihat ada beberapa kejanggalan dalam proyek itu. Mulai dari penganggaran, hingga pelaksanaanya yang menurut lembaga itu banyak memiliki celah korupsi. Meski diakui kalau mengungkap semua itu tidak mudah karena tipikal korupsi di proyek Hambalang adalah korupsi tingkat tinggi.
JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi