KPK Belum Jerat Rusli dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Belum Jerat Rusli dengan Pasal Pencucian Uang
KPK Belum Jerat Rusli dengan Pasal Pencucian Uang
JAKARTA – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan,  KPK belum menyimpulkan ada atau tidaknya Tindak Pidana Pencucian Uang tersangka dugaan suap Perda PON Riau dan Hutan Pelalawan, Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Menurut Bambang, saat ini KPK masih konsentrasi mengusut dugaan suap dan dugaan korupsi terkait hutan Pelalawan.

“Kita fokus antara suap dan hutan. Belum diputuskan apakah akan ada TPPU atau tidak,” kata Bambang, di Kantor KPK, Jumat (5/7), malam.

Dijelaskan Bambang, Penyidik KPK juga sampai saat ini belum mengecek rekening Rusli Zainal.

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan,  KPK belum menyimpulkan ada atau tidaknya Tindak Pidana Pencucian Uang tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News