KPK Belum Jerat Rusli dengan Pasal Pencucian Uang
Sabtu, 06 Juli 2013 – 05:57 WIB
JAKARTA – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, KPK belum menyimpulkan ada atau tidaknya Tindak Pidana Pencucian Uang tersangka dugaan suap Perda PON Riau dan Hutan Pelalawan, Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Menurut Bambang, saat ini KPK masih konsentrasi mengusut dugaan suap dan dugaan korupsi terkait hutan Pelalawan.
“Kita fokus antara suap dan hutan. Belum diputuskan apakah akan ada TPPU atau tidak,” kata Bambang, di Kantor KPK, Jumat (5/7), malam.
Dijelaskan Bambang, Penyidik KPK juga sampai saat ini belum mengecek rekening Rusli Zainal.
JAKARTA – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, KPK belum menyimpulkan ada atau tidaknya Tindak Pidana Pencucian Uang tersangka
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis