KPK Belum Jerat Sanusi Pasal TPPU

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjerat tersangka suap raperda reklamasi Teluk Jakarta M Sanusi dengan tindak pidana pencucian uang.
"Sampai saat ini belum," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (20/6).
Namun, kata Priharsa, kemungkinan menjerat mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu sebagai tersangka pencucian uang selalu ada.
Sebab, kata dia, proses pendalaman masih terus dilakukan. Menurutnya, tersangka atau pasal baru tergantung bukti yang didapatkan penyidik.
KPK menjerat Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.
Sejumlah saksi baik itu dari unsur pengusaha, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta sudah diperiksa.
Hanya saja, belum ada tersangka tambahan yang ditetapkan penyidik komisi antirasuah. "Yang pasti proses pendalaman terus dilakukan," kata Priharsa.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjerat tersangka suap raperda reklamasi Teluk Jakarta M Sanusi dengan tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global