KPK Belum Jerat Sanusi Pasal TPPU

KPK Belum Jerat Sanusi Pasal TPPU
Tersangka suap raperda reklamasi Teluk Jakarta M Sanusi. FOTO: DOK. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjerat tersangka suap raperda reklamasi Teluk Jakarta M Sanusi dengan tindak pidana pencucian uang.

"Sampai saat ini belum," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (20/6).

Namun, kata Priharsa, kemungkinan menjerat mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu sebagai tersangka pencucian uang selalu ada.

Sebab, kata dia, proses pendalaman masih terus dilakukan. Menurutnya, tersangka atau pasal baru tergantung bukti yang didapatkan penyidik.

KPK menjerat Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.

Sejumlah saksi baik itu dari unsur pengusaha, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta sudah diperiksa.

Hanya saja, belum ada tersangka tambahan yang ditetapkan penyidik komisi antirasuah. "Yang pasti proses pendalaman terus dilakukan," kata Priharsa.(boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjerat tersangka suap raperda reklamasi Teluk Jakarta M Sanusi dengan tindak pidana pencucian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News