KPK Belum Lakukan Ekspose Terkait Setya Novanto

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, pihaknya belum melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dengan Setya Novanto. Karena itu tidak mungkin ada surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya.
"Wong KPK belum melakukan ekspose. Kalau ekspose belum ada, ya tidak ada sprindik. Intinya itu tidak benar," kata Busyro di Jakarta, Selasa (7/10).
Busyro menjelaskan seseorang menjadi tersangka ditentukan dalam forum ekspose. Sejauh ini dia menegaskan belum ada ekspose terkait Setya.
"Sprindik itu ada, jika ada ekspose dari pimpinan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ekspose itu tidak pernah dilakukan kepada Pak Setya Novanto. Tidak pernah ada," ujarnya.
Seperti diketahui, foto sprindik Setya dikirim dari sebuah surat elektronik dengan alamat bambang.sukoco23@gmail.com. Sprindik itu menyatakan, KPK telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau yang dilakukan oleh tersangka Setya Novanto selaku anggota DPR.
Dalam foto sprindik itu Setya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sprindik ini ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada tanggal 25 September 2014.
Selain itu, dalam foto sprindik tersebut juga tercantum nama empat orang penyidik KPK yang menangani kasus itu. Keempatnya adalah Endang Tarsa, Bambang Sukoco, Heri Muryanto dan Salmah. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, pihaknya belum melakukan ekspose atau gelar perkara terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik