KPK Belum Mau Periksa Boediono

KPK Belum Mau Periksa Boediono
KPK Belum Mau Periksa Boediono
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Century. Mereka adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisi Bank Indonesia saat kasus Century terjadi, Siti Chalimah Fadrijah dan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia, Budi Mulya.

Siti dan Budi bertanggung jawab atas pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan acuan Pasal 3, Budi dan Siti diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan orang lain dan korporasi. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terpengaruh desakan beberapa pihak agar Wakil Presiden Boediono segera diperiksa terkait kasus Bailout


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News