KPK Belum Mau Periksa Boediono
Rabu, 06 Februari 2013 – 18:10 WIB
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Century. Mereka adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisi Bank Indonesia saat kasus Century terjadi, Siti Chalimah Fadrijah dan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia, Budi Mulya.
Siti dan Budi bertanggung jawab atas pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan acuan Pasal 3, Budi dan Siti diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan orang lain dan korporasi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terpengaruh desakan beberapa pihak agar Wakil Presiden Boediono segera diperiksa terkait kasus Bailout
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh
- Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak Perempuan yang Ditemukan di Pesisir Pantai Lebak
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Qodari Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD yang Pernah Menggunakan Jet Pribadi Juga
- Pilot senior Captain Hanafi Luncurkan Buku The Last Flight Pilot
- Daya Tampung Sudah tak Cukup, Masjid di Shuzuoka Segera Direnovasi