KPK Belum Mau Periksa Boediono
Rabu, 06 Februari 2013 – 18:10 WIB

KPK Belum Mau Periksa Boediono
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Century. Mereka adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisi Bank Indonesia saat kasus Century terjadi, Siti Chalimah Fadrijah dan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia, Budi Mulya.
Siti dan Budi bertanggung jawab atas pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan acuan Pasal 3, Budi dan Siti diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan orang lain dan korporasi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terpengaruh desakan beberapa pihak agar Wakil Presiden Boediono segera diperiksa terkait kasus Bailout
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi