KPK Belum Mau Periksa Boediono
Rabu, 06 Februari 2013 – 18:10 WIB
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Century. Mereka adalah Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisi Bank Indonesia saat kasus Century terjadi, Siti Chalimah Fadrijah dan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia, Budi Mulya.
Siti dan Budi bertanggung jawab atas pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan acuan Pasal 3, Budi dan Siti diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan orang lain dan korporasi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terpengaruh desakan beberapa pihak agar Wakil Presiden Boediono segera diperiksa terkait kasus Bailout
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT