KPK Belum Mau Tahan Bupati asal PDIP Ini, Alasannya?
jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjebloskan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman usai diperiksa sebagai tersangka korupsi, Selasa (24/1).
Taufiq yang menjabat bupati periode 2008-2013 dan 2013-2018, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan akan dilakukan jika sudah memenuhi pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau memenuhi pasal 21 (KUHAP) kami bisa melakukan penahanan. Tapi, saat ini kami belum melakukan itu," kata Febri, Selasa (24/1).
Selain memeriksa Taufiqurrahman, KPK pada Senin (23/1) kemarin juga menggarap 16 saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan di Mapolres Nganjuk. "Ada 16 saksi yang diperiksa untuk TFR kemarin di Polres Nganjuk," ungkap Febri.
Taufiqurrahman yang juga politikus PDI Perjuangan ini diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan di lima proyek, yakni proyek pembangunan jembatan Kedungingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, serta pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjebloskan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman usai diperiksa sebagai tersangka korupsi, Selasa
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi