KPK Belum Mau Tahan Bupati asal PDIP Ini, Alasannya?

jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjebloskan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman usai diperiksa sebagai tersangka korupsi, Selasa (24/1).
Taufiq yang menjabat bupati periode 2008-2013 dan 2013-2018, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan akan dilakukan jika sudah memenuhi pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau memenuhi pasal 21 (KUHAP) kami bisa melakukan penahanan. Tapi, saat ini kami belum melakukan itu," kata Febri, Selasa (24/1).
Selain memeriksa Taufiqurrahman, KPK pada Senin (23/1) kemarin juga menggarap 16 saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan di Mapolres Nganjuk. "Ada 16 saksi yang diperiksa untuk TFR kemarin di Polres Nganjuk," ungkap Febri.
Taufiqurrahman yang juga politikus PDI Perjuangan ini diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan di lima proyek, yakni proyek pembangunan jembatan Kedungingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, serta pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjebloskan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman usai diperiksa sebagai tersangka korupsi, Selasa
Redaktur & Reporter : Boy
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum