KPK Belum Minta Imigrasi Cegah Anas
Jumat, 22 Februari 2013 – 18:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah meminta Imigrasi memasukkan nama Anas Urbaningrum dalam daftar cegah agar tidak bisa ke luar negeri. Namun saat itu dikonfirmasi ke KPK, ternyata sampai saat ini belum ada surat resmi ke Imigrasi untuk membatasi ruang gerak Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, dirinta sudah bertanya ke pimpinan KPK perihal permintaan pencegahan ke Imigrasi atas nama Anas Urbaningrum. Sebab, biasanya surat KPK ke Imigrasi diteken oleh pimpinan. "Barusan saya tanya kepada pimpinan KPK, belum (belum ada permintaan cegah, red," kata Johan di KPK, Jumat (22/2).
Baca Juga:
Namun Johan mengaku masih menelusurinya. "Sekarang saya sedang tanya ke Deputi Penindakan," timpal Johan.
Terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memberikan jawaban diplomatis saat ditanya tentang surat pencegahan atas Anas. "Kita bersabar saja. Menunggu pengumuman resmi dari KPK," kata Denny, sore tadi.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah meminta Imigrasi memasukkan nama Anas Urbaningrum dalam daftar cegah agar tidak bisa
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng