KPK Belum Minta Imigrasi Cegah Siti dan Budi
Kamis, 22 November 2012 – 01:31 WIB

KPK Belum Minta Imigrasi Cegah Siti dan Budi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengeluarkan surat permintaan ke Imigrasi untuk mencegah dua calon tersangka korupsi bailout Bank Century, Siti Fadjrijah dan Budi Mulya. Pasalnya, KPK juga belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berisi penetapan Siti dan Budi sebagai tersangka.
"Belum dicegah. Biasanya kalau sudah ada Sprindik seorang tersangka juga sudah langsung dicegah," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu petang (21/11).
Baca Juga:
Namun KPK memastikan saat ini baik Budi maupun Siti masih berada di wilayah Indonesia. Terutama Siti, saat ini masih menjalani perawatan akibat sakit stroke yang dideritanya sejak tahun 2009. "Kalau Sprindiknya keluar hari ini, mungkin besok sudah bisa dicegah," sambung Johan.
Seperti diketahui, Budi dan Siti telah disebut sebagai tersangka sejak KPK usai melakukan gelar perkara kasus Century. Nama keduanya diumumkan secara langsung saat KPK melakukan pertemuan dengan Timwas Century, Selasa (20/11).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengeluarkan surat permintaan ke Imigrasi untuk mencegah dua calon tersangka korupsi
BERITA TERKAIT
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Buku 'Siapa Bayar Apa Untuk Transisi Hijau?, Mengulas Tantangan Pembiayaan Energi
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB
- Gubernur Luthfi Siapkan Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora
- Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia di Atas Panggung saat Sambutan