KPK Belum Minta Imigrasi Cegah Siti dan Budi

KPK Belum Minta Imigrasi Cegah Siti dan Budi
KPK Belum Minta Imigrasi Cegah Siti dan Budi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengeluarkan surat permintaan ke Imigrasi untuk mencegah dua calon tersangka korupsi bailout Bank Century, Siti Fadjrijah dan Budi Mulya. Pasalnya, KPK juga belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berisi penetapan Siti dan Budi sebagai tersangka.

"Belum dicegah. Biasanya kalau sudah ada Sprindik seorang tersangka juga sudah langsung dicegah," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu petang (21/11).

Namun KPK memastikan saat ini baik Budi maupun Siti masih berada di wilayah Indonesia. Terutama Siti, saat ini masih menjalani perawatan akibat sakit stroke yang dideritanya sejak tahun 2009. "Kalau Sprindiknya keluar hari ini, mungkin besok sudah bisa dicegah," sambung Johan.

Seperti diketahui, Budi dan Siti  telah disebut sebagai tersangka sejak KPK usai melakukan gelar perkara kasus Century. Nama keduanya diumumkan secara langsung saat KPK melakukan pertemuan dengan Timwas Century, Selasa (20/11).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengeluarkan surat permintaan ke Imigrasi untuk mencegah dua calon tersangka korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News