KPK Belum Minta Interpol Buru Istri Nazaruddin
Senin, 15 Agustus 2011 – 21:01 WIB

KPK Belum Minta Interpol Buru Istri Nazaruddin
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Istri M Nazaruddin itu sempat terdeteksi berada di luar negeri menemani suaminya selama dalam pelarian.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Neneng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK juga belum meminta bantuan Interpol untuk memburunya.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penetapan Neneng sebagai tersangka baru dilakukan pekan lalu. "Surat perintah penyidikannya (Sprindik) baru dikeluarkan pada 10 Agustus 2011. Jadi belum (masuk DPO)," kata Johan di KPK, Senin (15/8).
Karenanya Johan juga mengatakan, KPK belum meminta Polri mengirim red notice ke Interpol. "Tapi setiap penetapan tersangka akan diikuti langkah-langkah yang dianggap perlu," imbuh Johan.
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya