KPK Belum Minta Interpol Buru Istri Nazaruddin
Senin, 15 Agustus 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Istri M Nazaruddin itu sempat terdeteksi berada di luar negeri menemani suaminya selama dalam pelarian.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Neneng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK juga belum meminta bantuan Interpol untuk memburunya.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penetapan Neneng sebagai tersangka baru dilakukan pekan lalu. "Surat perintah penyidikannya (Sprindik) baru dikeluarkan pada 10 Agustus 2011. Jadi belum (masuk DPO)," kata Johan di KPK, Senin (15/8).
Karenanya Johan juga mengatakan, KPK belum meminta Polri mengirim red notice ke Interpol. "Tapi setiap penetapan tersangka akan diikuti langkah-langkah yang dianggap perlu," imbuh Johan.
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans,
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri