KPK Belum Minta Interpol Buru Istri Nazaruddin
Senin, 15 Agustus 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Istri M Nazaruddin itu sempat terdeteksi berada di luar negeri menemani suaminya selama dalam pelarian.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Neneng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK juga belum meminta bantuan Interpol untuk memburunya.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penetapan Neneng sebagai tersangka baru dilakukan pekan lalu. "Surat perintah penyidikannya (Sprindik) baru dikeluarkan pada 10 Agustus 2011. Jadi belum (masuk DPO)," kata Johan di KPK, Senin (15/8).
Karenanya Johan juga mengatakan, KPK belum meminta Polri mengirim red notice ke Interpol. "Tapi setiap penetapan tersangka akan diikuti langkah-langkah yang dianggap perlu," imbuh Johan.
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans,
BERITA TERKAIT
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan