KPK Belum Panggil Ulang Syamsul
Kamis, 14 Oktober 2010 – 03:36 WIB
JAKARTA -- Hingga kemarin (13/10), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat, Syamsul Arifin. Juru Bicara KPK, Johan Budi, membantah jika disebut tim penyidik lambat lantaran tidak cepat melayangkan surat panggilan kedua. Kemarin, tim penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi, yakni Elsa Hadad (swasta), Yantini Safriani, Abdul Aziz (keduanya PNS di Langkat), Abdul Rahim, dan Edi Ramli Sitanggang, yang saat ini masih anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Dijelaskan Johan, sebelum melayangkan surat panggilan, tim penyidik sudah merancang waktu yang dianggap matang. Jangan sampai, waktu yang disediakan benturan dengan waktu pemeriksaan terhadap para saksi.
Baca Juga:
"Memang belum ada jadwal (pemanggilan ke Syamsul, red). Untuk memeriksa seseorang, penyidik sudah punya schedule sendiri. Untuk SA (Syamsul Arifin), masih dicarikan harinya," terang Johan di kantornya, kemarin (13/10).
Baca Juga:
JAKARTA -- Hingga kemarin (13/10), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I Atas Kepatuhan Pelayanan Publik
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024