KPK Belum Pastikan Budi Gunawan Kena Jumat Keramat
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, Jumat (30/1). Budi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri.
Lantas, apakah KPK akan langsung menahan Budi pada pemeriksaan perdana besok? Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku belum bisa memastikan bahwa Budi akan terjerat ‘Jumat Keramat’, sebuah istilah tentang penahanan terhadap para tersangka korupsi yang sering dilakukan pada hari Jumat.
Menurut Priharsa, penahanan adalah kewenangan penyidik KPK. "Saya belum dengar informasinya dari penyidik. Penahanan itu kewenangan penyidik," kata Priharsa di KPK, Jakarta, Kamis (29/1).
Priharsa hanya menjelaskan bahwa surat panggilan untuk Budi sudah dilayakan sejak awal pekan ini. Ia berharap Budi bisa memenuhi panggilan.
"KPK mengharapkan yang bersangkutan bisa kooperatif, dalam hal ini hadir memenuhi panggilan penyidik," tandas Priharsa.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, Jumat (30/1). Budi akan diperiksa dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana