KPK Belum Pastikan Kedatangan Nazaruddin dan Istri
Jumat, 10 Juni 2011 – 11:09 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan atas Mantan Bendum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni terkait dua perkara yang berbeda, hari ini. Nazaruddin akan diperiksa terkait kasus korupsi di Kemendiknas, sementara istrinya dimintai keterangan perihal kasus korupsi di Kemenakertrans. Namun, lembaga antikorupsi tersebut belum bisa memastikan kedatangan keduanya pada hari ini. Seperti diketahui, anggota komisi VII DPR RI tersebut tersangkut dalam kasus pengadaan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.(PMPTK) Kemendiknas. Tahun anggaran 2007. Nilai proyek dalam kasus tersebut mencapai Rp 142 miliar. "Kita akan minta keterangan ke Pak Nazaruddin dalam rangka penyelidikan kasus tersebut. Kita juga belum tahu apa perusahaanya terkait pengadaan tersebut,"tegas Johan.
"Sampai saat ini belum dapat konfirmasi mengenai apakah Nazaruddin dan istrinya hadir atau tidak, memenuhi panggilan kita,"papar Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Kamis (9/6).
Baca Juga:
Johan memaparkan, pihaknya telah berupaya mengirimkan surat pemanggilan ke rumah yang bersangkutan. Selain itu, KPK juga telah mengirimkan surat tersebut ke kantor Sekjen DPR. "Kita sudah berupaya kirimkan ke mediator pintu untuk menyampaikan surat itu,"tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan atas Mantan Bendum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi