KPK Belum Pastikan Tahan Orang Dekat Gubernur
Selasa, 19 Juni 2012 – 16:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/6), kembali memeriksa mantan Kadispora Riau Lukman Abbas (LA) dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (TAY) sebagai tersangka kasus suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama pascakeduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2012 lalu.
Namun KPK belum memastikan apakah Lukman yang dikenal dekat dengan Gubernur Riau Rusli Zainal itu bakal ditahan atau tidak. "Soal penahanan itu kewenangan penyidik. Kalau untuk kepentingan penyidikan diperlukan upaya paksa penahanan, tentu akan dilakukan," jawab Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Selasa (19/6).
Seperti diketahui Lukman Abbas yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau diduga sebagai pemberi suap. Lukman juga dikenal sebagai orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal. Sementara Taufan Andoso diduga ikut penerima pemberian terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 itu.
Baca Juga:
Oleh KPK, Lukman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan Taufan Andoso Yakin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/6), kembali memeriksa mantan Kadispora Riau Lukman Abbas (LA) dan Wakil Ketua DPRD Riau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Resmi Melantik 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
- Penjabat Gubernur Jateng Sampaikan Selamat Kepada Presiden-Wapres Baru dan Jajaran Kabinet Merah Putih
- Prabowo Angkat 4 Adhi Makayasa Jadi Pembantunya, Semuanya Berlatar Belakang TNI
- TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Lokakarya Jurnalistik Digital, Anak dan Remaja Antusias
- Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Polda Metro Untuk Asah Kemampuan Penyidik
- KPK Minta Menteri, Wamen, dan Kepala Badan Prabowo Segera Laporkan Kekayaannya