KPK Belum Pegang Laporan Transaksi Mencurigakan Dana Kampanye Parpol
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan laporan transaksi mencurigakan dana kampanye partai politik pada Pemilihan Umum Legislatif 2014 lalu. Laporan ini sudah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Laporan transaksi mencurigakan caleg terkait pileg dari PPATK, belum masuk," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (5/6).
Johan menambahkan, dirinya tidak mengetahui apakah laporan itu sudah masuk ke tim gugus tugas yang mengawasi pelaksanaan pemilu 2014. Gugus ini terdiri dari KPK, KPU, Bawaslu dan PPATK.
"Saya tidak tahu laporan itu masuk ke tim gugus tugas atau penindakan. Saya tadi cek ke gratifikasi dan penindakan, belum ada," ujarnya.
Menurut Johan, apabila KPK menerima laporan itu maka mereka akan melakukan telaah. Dari proses itu bisa diketahui apakah laporan bisa ditindaklanjuti atau tidak. "Bisa ditindaklanjuti jika informasi valid dan ada unsur-unsur yang bisa diselidiki," tandasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu menemukan adanya pejabat yang menyumbang dana kampanye ke parpol. Hal ini diketahui dari transaksi mencurigakan dana kampanye yang dilaporkan PPATK.
Ketua Bawaslu, Muhammad mengaku kaget karena pejabat seharusnya memberi teladan. Pihaknya, lanjut dia, akan melaporkan temuan dari PPATK ke KPK.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan laporan transaksi mencurigakan dana kampanye partai politik pada Pemilihan Umum Legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa