KPK Belum Percaya Diri Jerat Maming dengan TPPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengambil keputusan untuk menelusuri dana sebesar Ro 104,3 miliar yang diduga diterima eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tergantung temuan penyidik.
Apabila cukup bukti, lanjut dia, KPK bisa saja menelusuri aliran dana ke sejumlah organisasi yang berkaitan dengan Maming, seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan PDI Perjuangan.
"Tergantung nanti pada kecukupan alat bukti atau pengembangan di proses penyidikan," kata Alex pada konferensi pers, Kamis (28/7).
Dia menjelaskan proses penyidikan bisa saja berkembang untuk menemukan jika ada penerimaan dana lebih dari Rp 104,3 miliar atau pemberian dari pihak lain.
"Jadi, saya tidak bisa memastikan, semua bergantung pada bukti yang diperoleh pada tahap penyidikan," pungkas Alex.
Diketahui, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
Maming diduga menerima dana sebesar Rp 104,3 miliar untuk memudahkan Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetyo memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).
KPK membuka peluang untuk menelusuri dana yang diduga diterima eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
- Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Menyita Sejumlah Barang Ini
- Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Sebut KPK Tak Temukan Apa-Apa di Rumah Hasto, Pengacara: Sebenarnya Apa yang Dicari?
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Penggeledahan KPK di Rumah Hasto Pengalihan Isu OCCRP soal Jokowi?