KPK Belum Perlu Kebut Kasus Emir Moeis
10 Bulan Tersangka Belum Sekalipun Diperiksa
Sabtu, 18 Mei 2013 – 16:01 WIB
Baca Juga:
Emir sendiri untuk kali kedua dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan yang akan habis akhir Juli nanti. Bila mengacu ucapan Bambang, maka paling lambat sebelum cegahnya habis, berkas pemeriksaan anggota DPR RI pemilihan Kaltim selama 3 periode itu harus dinyatakan lengkap atau P-21.
Namun, Johan tak mau berkomentar banyak saat disinggung soal hal ini. "Kita lihat saja nanti," ucapnya singkat.
Kasus yang melibatkan Emir Moeis berasal dari pengembangan dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat mantan Dirut PLN, Eddie Widiono. Emir diduga menerima suap sekitar USD 300 ribu dari PT Alstom Indonesia agar perusahaan tersebut memenangkan proyek Tarahan.
JAKARTA - KPK hingga kini belum pernah memeriksa Ketua Komisi Keuangan DPR RI, Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI