KPK Belum Perlu Kebut Kasus Emir Moeis
10 Bulan Tersangka Belum Sekalipun Diperiksa
Sabtu, 18 Mei 2013 – 16:01 WIB

KPK Belum Perlu Kebut Kasus Emir Moeis
Baca Juga:
Emir sendiri untuk kali kedua dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan yang akan habis akhir Juli nanti. Bila mengacu ucapan Bambang, maka paling lambat sebelum cegahnya habis, berkas pemeriksaan anggota DPR RI pemilihan Kaltim selama 3 periode itu harus dinyatakan lengkap atau P-21.
Namun, Johan tak mau berkomentar banyak saat disinggung soal hal ini. "Kita lihat saja nanti," ucapnya singkat.
Kasus yang melibatkan Emir Moeis berasal dari pengembangan dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat mantan Dirut PLN, Eddie Widiono. Emir diduga menerima suap sekitar USD 300 ribu dari PT Alstom Indonesia agar perusahaan tersebut memenangkan proyek Tarahan.
JAKARTA - KPK hingga kini belum pernah memeriksa Ketua Komisi Keuangan DPR RI, Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta