KPK Belum Perlu Kebut Kasus Emir Moeis

10 Bulan Tersangka Belum Sekalipun Diperiksa

KPK Belum Perlu Kebut Kasus Emir Moeis
KPK Belum Perlu Kebut Kasus Emir Moeis

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Emir belum diperiksa karena penyidik harus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat jerat sangkaan dan dakwaan. Mengacu prosedur di KPK, lanjut Bambang, tersangka biasanya diperiksa belakangan setelah pemeriksaan saksi.

Emir sendiri untuk kali kedua dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan yang akan habis akhir Juli nanti. Bila mengacu ucapan Bambang, maka paling lambat sebelum cegahnya habis, berkas pemeriksaan anggota DPR RI pemilihan Kaltim selama 3 periode itu harus dinyatakan lengkap atau P-21.

Namun, Johan  tak mau berkomentar banyak saat disinggung soal hal ini. "Kita lihat saja nanti," ucapnya singkat.

Kasus yang melibatkan Emir Moeis berasal dari pengembangan dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat mantan Dirut PLN, Eddie Widiono. Emir diduga  menerima suap sekitar USD 300 ribu dari PT Alstom Indonesia agar perusahaan tersebut memenangkan proyek Tarahan.

JAKARTA - KPK hingga kini belum pernah memeriksa Ketua Komisi Keuangan DPR RI,  Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News