KPK Belum Perlu Revisi UU
Rabu, 26 Oktober 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas sepenuhnya menyerahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kepada DPR. Namun dari sisi KPK, kata Busyro, sebagai pelaksana undang-undang tersebut KPK dinilai belum memerlukannya.
"Kalau DPR mau melakukan revisi, kami hormati. Namun dari sisi KPK masih merasa bisa menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Busyro Muqoddas, di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (26/10).
Lebih lanjut Busyro menambahkan, andai DPR pada akhirnya merevisi undang-undang KPK, perlu ada penilaian akademis terlebih dahulu guna melihat unsur terkait, apakah revisi undang-undang memenuhi alasan sosiologis, filosofis dan yuridis atau tidak.
"Dalam pemberian kewenangan untuk melakukan SP3, misalnya. Disitu perlu ada legal reasoning, social reasoning-nya apa. Karena itu publik harus dilibatkan hingga hasilnya legitimat. Artinya perlu prinsip-prinsip keterbukaan dalam proses revisi," sarannya. (fas/jpnn)
JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas sepenuhnya menyerahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah
- IPW: Presiden Prabowo yang Menentukan Posisi Wakapolri