KPK Belum Perlu Revisi UU
Rabu, 26 Oktober 2011 – 19:01 WIB

KPK Belum Perlu Revisi UU
JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas sepenuhnya menyerahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kepada DPR. Namun dari sisi KPK, kata Busyro, sebagai pelaksana undang-undang tersebut KPK dinilai belum memerlukannya.
"Kalau DPR mau melakukan revisi, kami hormati. Namun dari sisi KPK masih merasa bisa menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Busyro Muqoddas, di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (26/10).
Lebih lanjut Busyro menambahkan, andai DPR pada akhirnya merevisi undang-undang KPK, perlu ada penilaian akademis terlebih dahulu guna melihat unsur terkait, apakah revisi undang-undang memenuhi alasan sosiologis, filosofis dan yuridis atau tidak.
"Dalam pemberian kewenangan untuk melakukan SP3, misalnya. Disitu perlu ada legal reasoning, social reasoning-nya apa. Karena itu publik harus dilibatkan hingga hasilnya legitimat. Artinya perlu prinsip-prinsip keterbukaan dalam proses revisi," sarannya. (fas/jpnn)
JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas sepenuhnya menyerahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi