KPK Belum Perlu Tahan Rusli Zainal
Jumat, 31 Mei 2013 – 19:35 WIB
"Belum ada kepentingan penyidik KPK untuk menahan RZ. Tap soal kapan penahanan, penyidik yang tahu," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, malam ini.
Dia menyitir pendapat pimpinan KPK beberapa waktu lalu bahwa berkas pemeriksaan Rusli belum sampai 50 persen, sehingga dianggap belum perlu dilakukan penahanan sekarang. "Ini bukan berarti KPK kekurangan bukti. Tapi untuk melengkapi berkas," katanya.
Johan menambahkan, Rusli diperiksa untuk dua kasus korupsi sekaligus. Yakni dugaan korupsi PON Riau dan kasus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Palalawan tahun 2005-2006.
"RZ ini tiga sprindik. Dalam kasus PON dua (sprindik) dan Pelalawan satu (sprindik)," imbuhnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zainal, hari ini untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi. Rusli yang diperiksa selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku