KPK Belum Perlu Tahan Wa Ode
Selasa, 20 Desember 2011 – 19:50 WIB

KPK Belum Perlu Tahan Wa Ode
JAKARTA - Sejak masuk daftar cekal dan ditetapkan sebagai tersangka, Wa Ode Nurhayati (WON), sampai saat ini belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, WON belum ditahan karena alasan penyidikan.
"Seorang tersangka itu bisa ditahan bisa juga tidak. Itu semata-mata untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (20/12), di kantornya.
Baca Juga:
Apakah kepentingan penyidikan ini berhubungan dengan anggota Badan Anggaran (Banggar)? Johan mengatakan, itu mungkin saja. "Kalau ada dua alat bukti yang cukup siapapun bisa dipanggil," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun anggaran 2011. Ia diduga menerima 'hadiah' sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha asal Sumatera Utara. Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar menggolkan proyek DPPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidi Jaya.
JAKARTA - Sejak masuk daftar cekal dan ditetapkan sebagai tersangka, Wa Ode Nurhayati (WON), sampai saat ini belum juga ditahan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel