KPK belum Putuskan Banding Vonis Zumi Zola
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku pihaknya belun memutuskan apakah banding atau menerima vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa korupsi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
"Ya lihat dulu. Saya belum bisa beri komentar apakah banding apa terima," kata Syarif di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/12).
Syarif mengaku akan mengecek terlebih dahulu apakah vonis itu melebihi 2/3 dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atau tidak.
"Rumus umumnya biasanya kalau 2/3 dari tuntutan biasanya diterima. Tapi, saya akan cek dulu," ungkapnya.
Terkait pencabutan hak politik, kata Syarif, hal itu tidak hanya dimintakan KPK untuk Zumi Zola saja.
"Banyak yang kami minta dicabut hak politiknya supaya masyarakat itu mendapatkan calon pejabat publik yang lebih oke," paparnya.
Seperti diketahui, Zumi Zola divonis enam tahun penjara denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu majelis menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zumi Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)
Banyak yang kami minta dicabut hak politiknya supaya masyarakat itu mendapatkan calon pejabat publik yang lebih oke.
Redaktur & Reporter : Boy
- Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Dijebloskan ke Rutan KPK
- Usut Kasus Korupsi di Jambi, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PKB Sofyan Ali
- Jasa Jokowi dan DPR Besar untuk Koruptor, Puluhan Napi Harusnya Berterima Kasih
- Dalami Orang Kepercayaan Politik Zumi Zola, KPK Periksa Bupati Romi
- KPK Periksa Mantan Istri Zumi Zola dan Seorang Mahasiswa
- KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola, Begini Aksinya