KPK belum Putuskan Banding Vonis Zumi Zola
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku pihaknya belun memutuskan apakah banding atau menerima vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa korupsi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
"Ya lihat dulu. Saya belum bisa beri komentar apakah banding apa terima," kata Syarif di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/12).
Syarif mengaku akan mengecek terlebih dahulu apakah vonis itu melebihi 2/3 dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atau tidak.
"Rumus umumnya biasanya kalau 2/3 dari tuntutan biasanya diterima. Tapi, saya akan cek dulu," ungkapnya.
Terkait pencabutan hak politik, kata Syarif, hal itu tidak hanya dimintakan KPK untuk Zumi Zola saja.
"Banyak yang kami minta dicabut hak politiknya supaya masyarakat itu mendapatkan calon pejabat publik yang lebih oke," paparnya.
Seperti diketahui, Zumi Zola divonis enam tahun penjara denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu majelis menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zumi Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)
Banyak yang kami minta dicabut hak politiknya supaya masyarakat itu mendapatkan calon pejabat publik yang lebih oke.
Redaktur & Reporter : Boy
- Presiden Prabowo Hingga Raffi Ahmad Hadiri Pernikahan Putri Zulhas dan Zumi Zola
- Zumi Zola Ungkap Kebahagiaan Seusai Menikahi Putri Zulhas di Masjid Nabawi
- Kabar Bahagia, Zumi Zola dan Putri Zulhas Resmi Menikah di Madinah
- Menikah Bulan Ini dengan Putri Zulhas, Zumi Zola Ungkap Kedekatan Anak dengan Calon Istri
- Putri Zulkifli Hasan Bongkar Alasan Jatuh Hati kepada Zumi Zola
- Bakal Nikahi Putri Zulkifli Hasan Bulan Ini, Zumi Zola Ungkap Respons Sang Ibunda