KPK Belum Putuskan Penahanan Hakim Ibrahim
Harus Cuci Darah, Urung Diperiksa KPK
Selasa, 30 Maret 2010 – 20:26 WIB
JAKARTA - Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang tertangkap tangan menerima suap Rp 300 juta dari pengacara berinisial AS, urung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ini harus menjalani cuci darah di rumah sakit Mitra Internasional, Jatinegara, Jakarta Timur.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, sampai Selasa pukul 19.00 WIB, KPK belum memutuskan penahanan terhadap Ibrahim. "Tadi jam dua kita bawa ke rumah sakit untuk cuci darah karena menderita sakit ginjal. Kalau dibantarkan (status tetap tahanan tapi tak ditahan) kan harus ditahan dulu," jelas Johan di KPK, Selasa (30/3) petang.
Baca Juga:
Sementara AS, pemberi uang, lanjut Johan, masih menjalani pemeriksaan di lantai 8 gedung KPK. AS tertangkap tangan KPK tengah memberi bungkusan berisi uang Rp 300 juta ke Ibrahim di Jl Mardani Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya itu, Ibrahim selaku pejabat negara penerima suap, terancam dijerat Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 12 huruf c dan e UU Tipikor. Sedangkan AS, sebagai pemberi uang, ancaman hukuman yang bakal dihadapinya termuat dalam Pasal 6 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU yang sama. (pra/jpnn)
JAKARTA - Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang tertangkap tangan menerima suap Rp 300 juta dari pengacara berinisial
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Komjen Dedi: Jangan Sampai Ada Anggapan Masuk Polisi Itu Bayar
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster yang Hendak Dibawa ke Singapura
- Komisi II DPR Mengungkap Sumber Masalah Seleksi PPPK 2024, Bukan Hanya BKN
- Tunjangan Kinerja atau Tukin PPPK Naik 50% dari Gaji, Alhamdulillah
- Polisi Tetapkan Sopir Bus Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan Pedagang di Kediri
- Jenderal Sigit: Rekrutmen Anggota Polri Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas