KPK Belum Putuskan Periksa Airin Terkait Kasus Alkes Tangsel

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan sampai saat ini KPK belum memutuskan memanggil Airin. "Belum ada rencana untuk memanggil (Airin)," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (12/11).
Meski begitu KPK membuka peluang untuk memanggil istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu. "Tapi kalau diperlukan keterangannya akan dipanggil," kata Johan.
Dalam perkara itu KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Wawan, pegawai Wawan Dadang Priatna dan seorang berinisial MG yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek bernilai Rp23 miliar itu.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- 3 Maskapai akan Buka Rute Internasional Via Bandara Ahmad Yani, Luthfi: Mendongrak Pariwisata & Investasi
- Prof Azril: PIK 2 Harus Menjadi Model Pariwisata Urban
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar