KPK Belum Rela Kembalikan Aset-aset Fuad Amin Ini
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk mengembalikan sebagian harta milik bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang telah disita.
Pasalnya, harta-harta tersebut dinilai tak terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.
Menurut Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, harta yang harus dikembalikan berbentuk aset nontunai. Namun dia tak menjelaskan berapa nilai aset-aset tersebut.
"Yang dikembalikan itu semua barang bukti terkait aset berupa tanah, rumah, apartemen dan kendaraan," kata Yuyuk saat dihubungi, Senin (19/10).
Dalam analisa yuridisnya, majelis berkesimpulan bahwa tidak semua harta kekayaan Fuad Amin berasal dari tindak pidana korupsi. Pasalnya, kader Partai Gerindra itu diketahui mempunyai penghasilan yang tidak sedikit dari berbagai usaha yang sifatnya legal.
Majelis pun menentukan bahwa uang yang diperoleh Fuad dari tindak pidana korupsi adalah Rp 234.070.731.779 dan USD 563,322. Karena itu, harta lainnya wajib dikembalikan oleh komisi antriasuah.
"Harta benda Fuad Amin lainnya yang telah disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara a quo baik atas nama Fuad Amin maupun atas nama orang lain diperoleh Fuad Amin secara sah, maka seluruhnya harus dikembalikan kepada dari mana barang bukti itu disita," ujar Hakim Syaiful Arif.
Keputusan majelis ini membuat KPK kecewa. Rencananya, Jaksa KPK akan mengajukan banding atas putusan majelis yang dipimpin oleh M Muchlis tersebut.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk mengembalikan sebagian harta milik bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?