KPK Belum Rela Kembalikan Aset-aset Fuad Amin Ini

KPK Belum Rela Kembalikan Aset-aset Fuad Amin Ini
Ilustrasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fuad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dia dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar yang dimohonkan Jaksa KPK. (dil/jpnn)


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk mengembalikan sebagian harta milik bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News