KPK Belum Rela Kembalikan Aset-aset Fuad Amin Ini
Selasa, 20 Oktober 2015 – 00:38 WIB

Ilustrasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fuad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dia dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar yang dimohonkan Jaksa KPK. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk mengembalikan sebagian harta milik bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah