KPK Belum Rela Kembalikan Aset-aset Fuad Amin Ini
Selasa, 20 Oktober 2015 – 00:38 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, Fuad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dia dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar yang dimohonkan Jaksa KPK. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk mengembalikan sebagian harta milik bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi