KPK belum Sentuh Hakim MK Selain Patrialis

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyentuh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lain, dalam kasus suap pengurusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini penyidikan kasus masih fokus pada empat tersangka. Keempatnya adalah Hakim MK Patrialis Akbar, dan rekannya Kamaludin, bos perusahaan impor daging Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny.
"Dari sembilan hakim konstitusi, indikasi penerimaan hadiah atau janji yang ditemukan sampai saat ini adalah pada salah satu hakim inisial PAK," katanya, Jumat (27/1). Hanya saja Febri memastikan tim masih akan terus mendalami kasus ini untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya sementara menduga Patrialis bermain sendiri. Namun, dia memastikan penyidikan akan terus dikembangkan.
"Tapi, untuk sementara ini ada yang tidak bisa kami ungkapkan (ke publik)," kata dia, Kamis (26/1) malam di kantor KPK.
Sementara Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya pasti akan meminta keterangan dari saksi yang relevan dengan kasus. Tidak tertutup kemungkinan, kata dia, akan meminta keterangan dari kementerian pertanian, hakim maupun pegawai MK.
"Tidak menutup kemungkinan penyidik KPK minta keterangan beberapa pihak soal bagaimana kasus ini terjadi," ujarnya. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menyentuh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lain, dalam kasus suap pengurusan perkara uji materi Undang-undang
Redaktur & Reporter : Boy
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari
- Tim Hukum Paslon 01 Optimistis MK Diskualifikasi Saifullah-Atika di Pilkada Madina