KPK Belum Sepenuhnya Lepaskan Heru Winarko

KPK Belum Sepenuhnya Lepaskan Heru Winarko
Heru Winarko (kiri) resmi menjadi Kepala BNN, menggantikan Budi Waseso (tengah) yang memasuki masa pensiun. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Irjen Heru Winarko kini menduduki posisi kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai pengganti Budi Waseso yang memasuki masa pensiun. Heru sebelumnya merupakan deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, KPK ternyata belum sepenuhnya melepas Heru. Sebab, perwira Polri berbintang dua itu masih tetap berstatus sebagai deputi penindakan di lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini proses administrasi tentang pemberhentian Heru dari posisi deputi penindakan belum tuntas. Sebab, keputusan presiden (keppres) tentang pengangkatan Heru sebagai kepala BNN tidak menyebut pemberhentiannya dari posisi deputi Bidang Penindakan KPK.

"Sampai dengan hari ini (5/3) masih (menjabat deputi penindakan) karena ada beberapa proses administrasi kan yang harus dilakukan. Keputusan presidennya sudah kepala BNN, tapi di sana kan tidak dibunyikan juga terkait dengan pemberhentian," ujar Febri di KPK, Senin (5/3).

Febri menambahkan, keputusan pemberhentian Heru dari posisi deputi penindakan ada di tangan pimpinan KPK. "Karena pemberhentian pegawai KPK tentu oleh pimpinan ya," sebut Febri.

Meski demikian, sambung Febri, KPK tetap memproses pergantian posisi deputi penindakan. Namun, KPK juga belum bisa menunjuk pelaksana tugas deputi penindakan karena masih dalam masa transisi.

Sementara terkait dengan adanya kabar penarikan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman oleh Polri, Febri mengatakan bahwa komisi pimpinan Agus Rahardjo itu juga akan segera mencari penggantinya melalui lelang jabatan. “Jadi ada dua posisi yang sekarang dibuka dan dilakukan.(ipp/JPC)


Heru Winarko yang kini memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata masih berstatus sebagai deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News