KPK Belum Siap, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suharso
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang yang dilayangkan kader senior PPP Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memproses laporan gratifikasi Suharso Monoarfa.
Hakim menunda sidang itu selama dua pekan ke depan.
Hakim tunggal Delta Tamtama mengakatan KPK belum siap menjalani sidang sehingga pengadilan melakukan penundaan.
"Dari surat ini, (KPK) meminta ditunda selama tiga minggu ke depan," kata hakim tunggal di PN Jaksel, Senin (25/7).
Lembaga antirasuah itu meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan.
Setelah membacakan surat tersebut, hakim meminta tanggapan dari pemohon.
Melalui penasihat hukum Nizar, Rezekinta Nofrizal menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK.
Mendengar pihak pemohon keberatan, akhirnya hakim memutuskan bahwa sidang ditunda selama dua pekan. Lantas pemohon pun setuju dengan keputusan tersebut.
KPK meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan.
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Bank Victoria Digugat ke PN Jaksel Gegara Lelang Aset Strategis
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi