KPK Belum Siap, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suharso
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang yang dilayangkan kader senior PPP Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memproses laporan gratifikasi Suharso Monoarfa.
Hakim menunda sidang itu selama dua pekan ke depan.
Hakim tunggal Delta Tamtama mengakatan KPK belum siap menjalani sidang sehingga pengadilan melakukan penundaan.
"Dari surat ini, (KPK) meminta ditunda selama tiga minggu ke depan," kata hakim tunggal di PN Jaksel, Senin (25/7).
Lembaga antirasuah itu meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan.
Setelah membacakan surat tersebut, hakim meminta tanggapan dari pemohon.
Melalui penasihat hukum Nizar, Rezekinta Nofrizal menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK.
Mendengar pihak pemohon keberatan, akhirnya hakim memutuskan bahwa sidang ditunda selama dua pekan. Lantas pemohon pun setuju dengan keputusan tersebut.
KPK meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan.
- Mau Berubah?
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang