KPK Belum Siap, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suharso

KPK Belum Siap, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suharso
Suasana ruang sidang di PN Jaksel. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Sidang ditunda dua minggu. Kita mulai pada 8 Agustus, Senin," ucap hakim menutup persidangan.

Seusai persidangan, pihak pemohon merasa kecewa atas permintaan penundaan KPK.

Rezekinta menilai pihak KPK hanya membuang-buang waktu. Dia pun menyindir lembaga yang dipimpin Firli Bahuri Cs itu kerap mangkir ketika sidang perdana praperadilan.

"Pemohon sebagai masyarakat membuat laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suharso selaku pejabat negara atas kunjungan ke berbagai daerah. November 2020 dilaporkan, tetapi tidak ditindaklanjuti KPK. Makanya, kami gugat praperadilan," ucapnya.

Sebelumnya, kader senior PPP Nizar Dahlan mengajukan praperadilan atas tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh KPK.

“Apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,” kata Nizar Dahlan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Nizar mengaku tidak ingin PPP hancur dan merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak manusiawi.

Aks anggota DPR RI itu berharap dengan dilakukannya praperadilan, dugaan gratifikasi Suharso Moniarfa bisa segera ditindaklanjuti.

KPK meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News