KPK Belum Sidik Laporan TUPK-DPD

KPK Belum Sidik Laporan TUPK-DPD
KPK Belum Sidik Laporan TUPK-DPD
JAKARTA - Hingga Jumat (15/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membentuk tim penyidik untuk pengusutan 8 kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Tim Upaya Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (TUPK-DPD).

jpnn.com -  Wakil Ketua KPK Haryono Umar di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/8), menjelaskan, karena tahapannya masih penghitungan angka kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga saat ini KPK belum membentuk tim penyidik 8 kasus dugaan korupsi yang dilaporkan DPD.

 "Kita belum membentuk tim," ujarnya, sekaligus membantah informasi yang berkembang bahwa KPK telah membentuk tim penyidik yang dikabarkan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan serangkaian pemeriksaan.

 Selain sedang menghitung kerugian negara yang dilakukan BPKP, pimpinan KPK sendiri dalam waktu yang bersamaan juga terus melakukan kajian-kajian guna menentukan tindak lanjut pengembangan kasus ini. "Kita di sini terus melakukan diskusi-diskusi yang cukup intens," ucap Haryono.

 Sebelumnya, anak buah Antasari Azhar itu pernah menjelaskan, setelah nanti bukti-buktinya dinilai cukup, belum tentu kasusnya ditangani langsung oleh KPK. Bisa saja nantinya KPK cukup mengawasi atau menyupervisi penanganan kasus ini yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) atau kepolisian. Sedang Ketua TUPK-DPD Marwan Batubara mengatakan, pihaknya akan terus mendesak KPK agar menangani sendiri pengusutan 8 kasus itu. KPK tak cukup hanya melakukan supervisi.

 Delapan kasus yang dilaporkan TUPK-DPD pertama kali adalah kasus penyimpangan dana perimbangan khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun 2006 Rp 21,32 miliar, penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004-2005 di Kabupaten Waropen (Papua) Rp 11,13 miliar, penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) tahun 2004 di Kabupaten Waropen (Papua) sekitar Rp 8,5 miliar, penyimpangan dana otsus tahun 2004 di Kabupaten Yapen Waropen (Papua) sekitar Rp 50,39 miliar, penyalahgunaan dana Non DIK/Dana Tak Tersangka di Kabupaten Tolikara (Papua) Rp 28,11 miliar, penyimpangan dana PNBP di Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan (Sumatera Utara) sekitar Rp 9,32 miliar, penyimpangan dana APBD tahun 2005- 2007 di Kabupaten Bombana(Sulawesi Tenggara) sekitar Rp 36,6 miliar, dan penyimpangan dana APBD tahun 2004-2006 di Kabupaten Tana Toraja (Sulawesi Selatan) Rp 10,46 miliar. (sam)

JAKARTA - Hingga Jumat (15/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membentuk tim penyidik untuk pengusutan 8 kasus dugaan korupsi yang dilaporkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News