KPK Belum Tahan Danny Setiawan
jpnn.com -
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu menahan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan yang sejak 21 Juli lalu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan alat berat dan alat pemadam kebakaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidik KPK menilai Danny bersikap kooperatif dan selalu bersedia untuk dimintai keterangan. "Jadi KPK menganggap belum perlu ada penahanan untuk tersangka atas nama DS (Danny Setiawan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Rabu (20/8).
Lebih lanjut Johan menambahkan, tidak harus setiap pihak yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka lantas dikenai penahanan. "Dan DS masih bersikap kooperatif ketika diminta keterangan oleh KPK," ujar Johan.
Selain Danny yang telah ditetapkan sebagi tersangka sejak 21 Juli 2008, KPK jauh-jauh hari sebelumnya juga telah menetapkan mantan Dirjen Otda Depdagri Oentarto SM sebagai tersangka. Sama halnya dengan Danny, KPK juga belum menahan Oentarto.
Sementara pada Rabu (20/8) siang, KPK memeriksa Mardiyanto, mantan Gubernur Jawa Tengah yang kini menjadi Menteri Dalam Negeri. Mardiyanto diperiksa sebagai saksi untuk Oentarto yang telah menerbitkan Radiogram Depdagri tentang pengadaan alat pemadam kebakaran di daerah.(ara/JPNN)
!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } --> JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu menahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tolak MBG di Papua, Panglima OPM: Kami Tidak Segan Membakar dan Membunuh!
- Komisi IX Rapat Tertutup dengan Kepala BGN, Alasannya Ternyata Begini
- Kepala BGN Bantah Kabar Soal Mitra UMKM Mundur dari Pelaksanaan MBG
- Curahan Hati Pegawai Kejaksaan, Puluhan Tahun Mengabdi Malah Jadi Outsourcing
- Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
- Bertemu Menko AHY, Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat