KPK Belum Tentukan Sikap Terkait Teddy dan Legimo
Rabu, 31 Oktober 2012 – 22:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas Polri, AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo. Saat sengketa kewenangan antara Polri dan KPK, keduanya menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Namun, kini Polri memutuskan berhenti menangani kasus itu dan menyerahkan sepenuhnya pada KPK. Padahal keduanya tidak berstatus tersangka di lembaga antikorupsi itu.
"KPK enggak katakan dua orang itu tersangka di KPK. Tergantung bagaimana proses pengembangan kasus di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (31/10).
Dalam kasus ini, Teddy adalah ketua panitia lelang dalam proyek. Sementara Kompol Legimo adalah bendahara di Korlantas Polri.
KPK sejauh ini hanya menetapkan tersangka pada Wakakorlantas nonaktif Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Budi Susanto, Sukotjo S. Bambang dan Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Berkas ketiga tersangka yang sama dengan Polri sampai hari ini masih diverifikasi KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas Polri,
BERITA TERKAIT
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen
- Waka MPR Sebut Peningkatan Kesejahteraan Bisa Tingkatkan Kualitas Guru
- Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen