KPK Belum Tentukan Sikap Terkait Teddy dan Legimo
Rabu, 31 Oktober 2012 – 22:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas Polri, AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo. Saat sengketa kewenangan antara Polri dan KPK, keduanya menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Namun, kini Polri memutuskan berhenti menangani kasus itu dan menyerahkan sepenuhnya pada KPK. Padahal keduanya tidak berstatus tersangka di lembaga antikorupsi itu.
"KPK enggak katakan dua orang itu tersangka di KPK. Tergantung bagaimana proses pengembangan kasus di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (31/10).
Dalam kasus ini, Teddy adalah ketua panitia lelang dalam proyek. Sementara Kompol Legimo adalah bendahara di Korlantas Polri.
KPK sejauh ini hanya menetapkan tersangka pada Wakakorlantas nonaktif Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Budi Susanto, Sukotjo S. Bambang dan Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Berkas ketiga tersangka yang sama dengan Polri sampai hari ini masih diverifikasi KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas Polri,
BERITA TERKAIT
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi