KPK Belum Terima Dokumen Resmi UU yang Baru dari Pemerintah

KPK Belum Terima Dokumen Resmi UU yang Baru dari Pemerintah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima dokumen Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK dari pemerintah.

Sementara dari pengakuan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham telah mencatat Undang-undang tersebut dalam lembaran negara.

"Ya, kami baru dapat informasinya pagi ini. Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).

Oleh karena itu, Febri mengaku pihaknya belum bisa memberikan pernyataan terkait berlakunya UU KPK yang baru itu.

Termasuk langkah yang akan diambil terhadap undang-undang yang dianggap melemahkan KPK itu.

"Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," pungkasnya.

Undang Undang KPK hasil revisi telah resmi tercatat dalam Lembar Negara sebagai UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan UU KPK.

Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, pencatatan undang-undang tersebut dilakukan pada hari ini.

Belum bisa memutuskan langkah yang akan diambil terhadap undang-undang KPK baru yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News