KPK Belum Terima Draf Perpu Penguatan, Tapi...
Kamis, 05 Januari 2017 – 19:22 WIB
Ada pula pasal 68A ayat 3 yang isinya menyatakan, dalam hal KPK menentukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 maka KPK menerbitkan penetapan tertulis.
Hanya saja Kejaksaan Agung sudah menepis draf perpu itu. “Kami dengan anggota yang ada mengecek kondisi itu ternyata tidak benar," Kata Jampidum Kejagung Noor Rachmad. (boy/jpnn)
JPNN.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima rancangan peraturan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang isinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung