KPK Belum Terima Draf Perpu Penguatan, Tapi...

KPK Belum Terima Draf Perpu Penguatan, Tapi...
KPK. Foto: JPNN

Ada pula pasal 68A ayat 3 yang isinya menyatakan, dalam hal KPK menentukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 maka KPK menerbitkan penetapan tertulis.

Hanya saja Kejaksaan Agung sudah menepis draf perpu itu. “Kami dengan anggota yang ada mengecek kondisi itu ternyata tidak benar,"  Kata Jampidum Kejagung Noor Rachmad. (boy/jpnn)


JPNN.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima rancangan peraturan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang isinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News