KPK Belum Terima Draf Perpu Penguatan, Tapi...
Kamis, 05 Januari 2017 – 19:22 WIB

KPK. Foto: JPNN
Ada pula pasal 68A ayat 3 yang isinya menyatakan, dalam hal KPK menentukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 maka KPK menerbitkan penetapan tertulis.
Hanya saja Kejaksaan Agung sudah menepis draf perpu itu. “Kami dengan anggota yang ada mengecek kondisi itu ternyata tidak benar," Kata Jampidum Kejagung Noor Rachmad. (boy/jpnn)
JPNN.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima rancangan peraturan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang isinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi