KPK Belum Tingkatkan Status Nunun
Senin, 17 Mei 2010 – 16:01 WIB
![KPK Belum Tingkatkan Status Nunun](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPK Belum Tingkatkan Status Nunun
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih kesulitan meningkatkan status Nunun Nurbaety dalam kasus penerimaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Padahal, peran Nunun Nurbaety sebagai pemberi travellers cheque melalui Ary Malangjudo terbuka secara nyata di persidangan. "Dia (Nunun) belum berubah statusnya masih saksi," kata Johan Budi SP.
Bahkan, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang Senin (17/5) hari ini sudah mengganjar 4 anggota DPR RI periode 1999-2004 yakni Hamka Yamdhu (Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Hamka Udju Djuhaeri (TNI-Polri), karena menerima TC BII dari Nunun Nurbaety melalui Ary Malangjudo.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, kepada wartawan mengatakan putusan PN Tipikor tersebut belum cukup kuat untuk meningkatkan status istri mantan Wakapolri Komjen Polisi Adang Daradjatun tersebut dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih kesulitan meningkatkan status Nunun Nurbaety dalam kasus penerimaan suap dalam pemilihan
BERITA TERKAIT
- Program Khitanan Massal Dharma Wanita PAM Jaya Melebihi Target
- Menuju Net Zero Emission, Pegadaian Lakukan Konservasi Terumbu Karang di Sabang
- Soal Zero ODOL, Asosiasi Produsen Pupuk Minta Toleransi Kelebihan Muatan
- Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
- Poros Muda NU Angkat Bicara Soal Pansus Haji: Terlalu Politis
- Grup LPKR Catat Pertumbuhan Pengalihan Limbah