KPK Belum Tingkatkan Status Nunun
Senin, 17 Mei 2010 – 16:01 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih kesulitan meningkatkan status Nunun Nurbaety dalam kasus penerimaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Padahal, peran Nunun Nurbaety sebagai pemberi travellers cheque melalui Ary Malangjudo terbuka secara nyata di persidangan. "Dia (Nunun) belum berubah statusnya masih saksi," kata Johan Budi SP.
Bahkan, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang Senin (17/5) hari ini sudah mengganjar 4 anggota DPR RI periode 1999-2004 yakni Hamka Yamdhu (Golkar), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Hamka Udju Djuhaeri (TNI-Polri), karena menerima TC BII dari Nunun Nurbaety melalui Ary Malangjudo.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, kepada wartawan mengatakan putusan PN Tipikor tersebut belum cukup kuat untuk meningkatkan status istri mantan Wakapolri Komjen Polisi Adang Daradjatun tersebut dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih kesulitan meningkatkan status Nunun Nurbaety dalam kasus penerimaan suap dalam pemilihan
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi