KPK Belum Tingkatkan Status Nunun
Senin, 17 Mei 2010 – 16:01 WIB
Salah satu pertimbangannya, lanjut Johan, sampai sekarang penyidik belum berhasil memeriksa Nunun yang dikabarkan dirawat di Singapura. Bahkan dokter pembanding (second opinion) yang ditugaskan KPK belum berhasil menemui Nunun yang menurut dokter pribadinya mengidap penyakit lupa berat. "Intinya kita masih membahas isi putusan hari ini (terhadap Hamka dkk, red)," tambah Johan.
Majelis hakim Tipikor secara terpisah mengganjar Hamka Yamdhu selama 30 bulan, Dudhie selama 2 tahun penjara, Endin 15 bulan penjara, dan Udju divonis 2 tahun penjara. Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pemilihan DGS BI yang akhirnya dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
Uang suap berupa cek perjalanan (travellers cheque) dari Bank International Indonesia itu seluruhnya bernilai Rp24 miliar tersebut, diterima dari Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo. Dari persidangan terkuak, Ary adalah karyawan Nunun Nurbaety. Saat bersaksi di Tipikor, Ary bahkan mengaku penyerahan cek perjalanan atas perintah Nunun. (pra/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih kesulitan meningkatkan status Nunun Nurbaety dalam kasus penerimaan suap dalam pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan
- Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Berkonsolidasi untuk Mengawal Prabowo – Gibran
- Lihat, Momen Mentan Amran Sulaiman Menikmati Jagung Bakar Bareng Masyarakat di Maros
- Senator Filep Soroti Insiden 40 Siswa Keracunan Seusai Makan Bergizi Gratis, Simak
- Ajinomoto dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi