KPK Benarkan Blokir Rekening Anak-Istri Andi Mallarangeng
Kamis, 10 Januari 2013 – 18:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan telah memblokir rekening milik keluarga Andi Alfian Mallarangeng. Yaitu rekening milik istri Andi, Vitri Cahyaningsih dan putranya Gilang Mallarangeng.
Pemblokiran rekening dilakukan setelah KPK menetapkan
mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Kita blokir rekening pak AAM, istri dan anaknya. Tujuan pemblokiran pertama agar tidak terjadi mutasi atau perpindahan dari rekening. Itu sampai nanti ada keputusan di hakim apakah dana yang ada di rekening (andi dan keluarga) itu terkait degan Hambalang atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1)
Selain itu, lanjut Johan, pemblokiran dilakukan agar jika ada vonis ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa atau terpidana nantinya KPK sudah punya data mengenai rekening-rekening yang dipunyai tersangka, istrinya, atau anaknya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan telah memblokir rekening milik keluarga Andi Alfian Mallarangeng. Yaitu rekening milik
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap