KPK Benarkan Kasus Pencucian Uang Nazarudin Segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA - KPK benarkan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin telah rampung. Karenannya, penahanan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games itu mulai hari ini dipindahkan ke KPK dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
"MNZ datang dalam rangka tahap II (pelimpahan ke penuntutan) kasus TPK (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Senin (16/11).
Sekarang KPK punya waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu berkas penuntutan untuk Nazar harus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Lapas Sukamiskin Edi Kurniadi mengamini bila KPK sedang meminjam Nazaruddin. Namun, dia belum tahu sampai kapan lembaga antikorupsi bakal menahan Nazar.
"Tergatung berapa hari kebutuhan dari KPK. Bisa sebulan bisa setahun," aku Edi.
Nazaruddin diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk Rp 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut diantaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
JAKARTA - KPK benarkan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin telah rampung.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox