KPK Benarkan Keluarkan Surat Pencekalan Maming dan Rois Sunandar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah menyurati Imigrasi untuk mencegah Ketua Umum HIPMI Mardani Maming dan Rois Sunandar.
KPK tengah menyidiki sebuah kasus yang melibatkan dua orang tersebut.
"KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6).
Fikri mengatakan penyidik terus berupaya mengumpulkan bukti mengenai kasus yang melibatkan Maming dan Rois.
Dari informasi yang dihimpun, kakak beradik itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasuah perizinan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," jelas dia.
Fikri meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan KPK mengenai kronologi kasus dan identitas tersangka. "Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," kata Fikri. (tan/jpnn)
KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti kasus dugaan rasuah yang melibatkan Mardani Maming.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- Hasto dan Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri
- Sekjen PDIP Sudah Tersangka, Lalu Bagaimana Sikap KPK soal Harun Masiku? Jawabannya Klasik
- Penetapan Tersangka Hasto Bernuansa Kriminalisasi, Pernyataan Ketua KPK Buktinya
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...