KPK Bentuk Satgas Korsup

Untuk Pantau Indikasi Korupsi Pejabat Daerah

KPK Bentuk Satgas Korsup
KPK Bentuk Satgas Korsup
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di daerah menguap tanpa kejelasan. Untuk itu, KPK membentuk Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) yang akan memperkuat pengawasan dan pemantauan penanganan kasus korupsi di daerah.

Wakil Ketua KPK bidang penindakan, Chandra M Hamzah mengatakan bahwa banyak kasus di daerah yang hingga saat ini belum dapat ditangani secara menyeluruh. “Dengan adanya tim Satgas Korsup ini maka segala sesuatu yang terjadi di daerah yang ada kaitannnya dengan indikasi tindak pidana korupsi diharapkan dapat terpantau dengan lebih mudah,” ujar Chandra di gedung KPK, Selasa (27/1).

Menurutnya, KPK membentuk dua Tim Satgas Korsup yang berada dibawah Deputi Penindakan KPK. Meski berada di bawah Deputi Penindakan KPK, namun Satgas Korsup dibebsakan dari kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. “Tim ini dibebastugaskan dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Tujuannya agar mereka lebih fokus," imbuhnya.

Chandra merincikan, KPK akan membentuk dua Tim Satgas Korsup ini akan bertugas menganalisa indikasi korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di daerah. “Tim yang dibentuk akan bertugas melakukan pemantauan, memberikan laporan dan memberikan rekomendasi ke bagian penindakan KPK,” ucapnya.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di daerah menguap tanpa kejelasan. Untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News