KPK Bentuk Tim Kajian Dana PSSI
Sabtu, 08 Januari 2011 – 08:07 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus melakukan penelusuran terkait pengelolaan dana PSSI yang bersumber dari APBN. Lembaga antikorupsi itu telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan kajian atas dana tersebut. Dalam proses pengkajian tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengumpulkan sejumlah informasi terkait. Untuk itu, lembaga superbodi itu tidak hanya akan mengkaji dana PSSI yang bersumber dari APBN, namun juga penggunaan dana klub-klub sepakbola yang berasal dari APBD. Dalam hal ini, KPK juga memastikan apakah pemakaian uang negara oleh sejumlah klub tersebut, dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Termasuk klub (juga dikaji) karena adadana APBD. Maksud kita agar penggunaan dana lebih transparan dan akuntabel demi persepakbolaan yang lebih maju," imbuh Johan.
"Ini seperti kajian penyelenggaraan haji yang pernah kita lakukan di Kemenag. Dalam kaitan mengkaji ini (dana PSSI), kita bisa terima informasi dari Kemenpora," papar Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, kemarin (7/1).
Baca Juga:
Johan memaparkan, kajian terhadap sistem pengelolaan anggaran olahraga ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia menyebutkan, hal tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Informasi tersebut terkait adanya penggunaan dana yang berasal dari APBN dan APBD dalam anggaran sepakbola Indonesia, yang tidak diaudit secara transparan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus melakukan penelusuran terkait pengelolaan dana PSSI yang bersumber dari APBN.
BERITA TERKAIT
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Pemanfaatan Drone dalam Sektor Pertambangan Semakin Dilirik
- Jumpa Pers Kadin Arsjad Rasjid Digagalkan Oknum Petugas, Wartawan Dilarang Masuk