KPK Bentuk Tim Kajian Dana PSSI
Sabtu, 08 Januari 2011 – 08:07 WIB
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak mempermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut anggaran negara yang mengalir ke PSSI dan klub sepakbola lokal. "KPK memang berhak untuk melakukan penyelidikan itu. Itu memang wewenangnya," ujar Gamawan usai coffee morning di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/1).
Gamawan juga menegaskan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) boleh dipergunakan membantu klub sepakbola. Penegasan tersebut sesuai surat edaran No 426/2021/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jendral Kementrian Dalam Negeri. Surat tersebut menyatakan pemerintah dan pemda menyediakan anggaran simultan APBN atau APBD untuk menunjang prestasi sepakbola. Namun, Gamawan tidak menjelaskan tentang kelanjutan Permendagri No 59/2007 yang melarang melarang penggunaan APBD untuk mendanai persepakbolaan di daerah.
Meski klub dapat menggunakan dana APBD, penyaluran dana publik tidak bisa langsung ke klub seperti di masa lalu. Dana tersebut diserahkan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) baru kemudian diserahkan kepada PSSI atau lembaga olahraga lain."Penggunaanya harus diperiksa dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu dana publik, dananya pemerintah," terangnya. (ken/awa/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus melakukan penelusuran terkait pengelolaan dana PSSI yang bersumber dari APBN.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha