KPK Berani Sebut Nama, Harus Bisa Membuktikan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Refrizal menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan keterlibatan nama-nama yang sudah disebut dalam dakwaan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Kalau sudah berani sebut nama, berarti sudah harus membuktikan,” kata Refrizal dalam diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, jangan sampai dakwaan KPK cuma sekadar panjang, tapi mengambang.
Karenanya dia menegaskan, KPK harus fokus kepada pihak yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya.
“Kami kasihan nama yang disebut nanti tidak bisa dibuktikan oleh KPK,” ujarnya.
Dia menegaskan, KPK sudah diberikan amanat oleh Undang-undang sebagai lembaga yang independen.
Dengan amanat itu, KPK harusnya tidak terpengaruh penguasa, teman penguasa, atau oleh kepentingan politik siapa pun.
“Saya katakan dari awal kacamata KPK adalah kacamata hukum,” katanya.
Anggota Komisi XI DPR Refrizal menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan keterlibatan nama-nama yang sudah disebut dalam dakwaan
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini