KPK Berani Sebut Nama, Harus Bisa Membuktikan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Refrizal menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan keterlibatan nama-nama yang sudah disebut dalam dakwaan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Kalau sudah berani sebut nama, berarti sudah harus membuktikan,” kata Refrizal dalam diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, jangan sampai dakwaan KPK cuma sekadar panjang, tapi mengambang.
Karenanya dia menegaskan, KPK harus fokus kepada pihak yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya.
“Kami kasihan nama yang disebut nanti tidak bisa dibuktikan oleh KPK,” ujarnya.
Dia menegaskan, KPK sudah diberikan amanat oleh Undang-undang sebagai lembaga yang independen.
Dengan amanat itu, KPK harusnya tidak terpengaruh penguasa, teman penguasa, atau oleh kepentingan politik siapa pun.
“Saya katakan dari awal kacamata KPK adalah kacamata hukum,” katanya.
Anggota Komisi XI DPR Refrizal menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan keterlibatan nama-nama yang sudah disebut dalam dakwaan
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- 3 Pesan Penting Sekjen PKS kepada Semua Anggota DPRD
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Fraksi PKS: Parlemen Uni Eropa Harus Gunakan Kekuatannya Mendukung Palestina Merdeka